Jumat, 30 Januari 2009

PENGAMANAN WILAYAH ADAT


Berangkat dari potensi ancaman terhadap wilayah masyarakat adat yang sekarang ini semakin gencar dilakukan oleh pihak pemodal apalagi ditambah dengan semakin berkurangnya potensi alam baik itu kayu, tambang dan sumber daya alam lainnya sehingga semakin menambah ancaman terhadap wilayah masyarakat adat yang masih mempunyai kekayaan alam yang berlimpah. Pengamanan wilayah adat merupakan salah satu strategi untuk mengamankan wilayah adat dari ancaman pihak luar maupun pihak dalam sendiri. Pengamanan wilayah ini bisa dilakukan dengan cara penanaman karet dan pembuatan patok batas wilayah.
( yang jelas ada sebuah tanda penguasaan yang dilakukan oleh masyarakat baik itu berupa patot/batas maupun tanam tumbuh diatasnya ).

Diwilayah Kabupaten Kapuas Hulu tepatnya di Kampung Ng. Enap melakukan penancapan patok/batas antara wilayah Ketemenggungan Punan Uheng Kereho dengan Taman Kapus.
Hal ini beranjak dari kesadaran masyarakat Adat akan ancaman terhadap wilayah mereka maka yang terpenting mereka lakukan adalah bagimana mereka menguasai wilayah dan memberikan tanda-tanda bahwa mereka telah menguasai wilayah tersebut.

Proses awal yang mereka lakukan adalah diskusi untuk mempertegas mengenai tata batas antara wilayah Ketemenggungan Punan dengan Taman, dalam diskusi ini dihadiri oleh para pengurus adat di dua wilayah Ketemenggungan, sehingga menghasilkan kesepakatan bersama mengenai batas wilayah kemudian mereka menandatanggani berita acara kesepakatan batas wilayah tersebut setelah itu baru dilakukan upacara adat ditempat penancapan patok pertama , supaya apa yang telah disepakati bersama tetap dipegang teguh sampai kepada keturunan berikutnya.

Dari cerita diatas menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat adat lain, dalam upaya mengamankan wilayah adat nya dari ancaman pihak luar .

Tidak ada komentar: