Senin, 28 April 2008

MARI LAWAN KORUPSI


Korupsi saat ini menjadi perbincangan yang hangat baik itu lewat media cetak maupun media elektronik, apalagi setelah tumbangnya rejim orde baru, sehingga perang terhadap yang namanya penyakit korupsi sangat gencar dilakukan.
KPK yang diamanatkan untuk melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia sudah mulai menunjukan kinerjanya, dimana tertangkap tangannya jaksa kasus BLBI, Urip Tri Gunawan, dengan dugaan menerima suap sekitar Rp 6 miliar, sehingga membuka Tabir gelap kasus BLBI.
Mengingat pentingnya keterlibatan masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi maka KPK mengadakan Workshop satu hari di Hotel Kapuas Palace, pada tanggal 13 Maret 2008 dengan pesertanya kurang lebih 60 orang yang terdiri dari para NGO/LSM, mahasiswa dan masyarakat di Pontianak. workshop yang bertemakan “ peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi” ini dilaksanakan sesuai dengan amanat pasal 41 UU no. 31 tahun 1999 .

Dalam proses diskusi, workshop ini diawali dengan presentasi oleh Bpk. Bibit B Rianto yang membahas mengenai bagaimana peran serta masayarakat dalam pemberantasan korupsi, disamping itu juga menjelaskan tugas dan kewenangan KPK sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002. Kemudian dilanjutkan dengan presentasi Ke dua yaitu Adnan Topan Husodo dari ICW, dimana ia memaparkan mengenai pengalaman-pengalaman yang mereka alami ketika melakukan proses penuntutan kasus-kasus tindak pidana korupsi.
Disesi ketiga khusus untuk membahas mengenai tata cara pengaduan apabila masayarakat melihat temuan-temuan indikasi korupsi, sesi ini juga memberikan salah satu contoh kasus, sehingga para peserta biasa memahami materi serta menganalisa contoh kasus tersebut.
Menurut Data Komisi Pemberantasan Korupsi per 29 Febuari 2008 diKalimantan Barat ada 409 kasus. yang telah dilaporkan ke KPK

Diakhir dari Workshop ini peserta diberikan sebuah tata cara pengaduan apabila menemukan hal-hal dilapangan mengenai adanya indikasi korupsi , misalnya syarat-syaratnya syarat pengaduan :
Ø Tertulis
Ø Identitas pelapor jelas
Ø Informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi
Ø Menjelaskan Siapa, Melakukan apa, Kapan, Dimana, Mengapa, dan bagaimana
Ø Informasi nilai kerugian Negara/penyuapan/pemerasan/pengelapan
Ø Dilengkapi bahan bukti yang mendukung/ menjelaskan adanya TPK ( dokumen tertulis , gambar , rekaman dan lain-lain )
Ø Dilengkapi dengan data dan sumber informasi untuk pendalaman
Ø Informasi penangganan kasus oleh penegak hukum /lenbaga pengawasan ( jika ada )
Ø Laporan /pengaduan tidak dipublikasikan.

memang dari apa yang disampaikan ini menjadi sebuah pembelajaran penting bagi peserta workshop karena pengalaman-pengalaman yang diceritakan ini menjadi salah satu kekuatan bersama untuk memerangi korupsi di negeri ini, khususnya di Kalimantan Barat.